Rabu, 19 Desember 2012

BIAYA PROVISI


Biaya Provisi

Apa yang dimaksud Provisi atau Biaya Administrasi bank?
Provisi atau biaya administrasi bank adalah biaya yang dikenakan oleh Bank kepada pemohon pinjaman pada saat pinjaman disetujui. Biaya provisi dikenakan satu kali dimuka dengan cara memotong langsung dari dana pinjaman yang dicairkan oleh Bank.
Sebagai ilustrasi:
Jumlah pinjaman yang disetujui Bank Rp.10.000.000
Biaya provisi misalnya dikenakan 3% maka:
Rp.10.000.000 x 3% = Rp 300.000,-
Jadi jumlah pinjaman yang Anda terima direkening:
Rp.10.000.000 - Rp 300.000 = Rp.9.700.000

Apakah semua Pinjaman refinacing atau listback mobil  dileasing Gratis Biaya Provisi?
Tidak. Tergantung dari dealer atau leasing nya
Umumnya dikenakan biaya provisi bila pinjaman disetujui Bank.
Besarnya jumlah provisi (biaya administrasi bank) yang dikenakan variatif, mulai dari 0,99%, 1%, 2,5%, bahkan ada yang lebih dari 3% tergantung kebijakan dari masing-masing Bank.
Pastikan Anda mendapat informasi mengenai besarnya biaya provisi yang dikenakan bila pinjaman Anda disetujui.

Provisi 0% = Gratis Biaya Administrasi Bank?
Benar sekali !
Sebagai contoh: Pinjaman Tanpa Jaminan yang diajukan disetujui Rp.60.000.000,- maka dana yang masuk ke rekening Anda adalah sama tanpa ada potongan biaya dari Bank pemberi pinjaman.

nb: Tanyakan dahulu dan lihat simulasi angsurangya.