Beberapa waktu lalu pelaku usaha multifinance sempat dibuat bimbang
dengan aturan yang melarang peraturan pembiayaan untuk menarik kendaraan
debitur kredit kendaraan jika terjadi kredit macet.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia ini mewajibkan perusahaan multifinance untuk mendaftarkan jaminan fidusia. Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas, bahwa tidak semua multifinance diwajibkan untuk mendaftarkan jaminan fidusia ini.
Multifinance yang wajib mendaftarkan fidusia adalah yang memberlakukan pembebanan jaminan fidusia bagi nasabah kredit kendaraan. Multifinance yang telah mendaftarkan jaminan fidusia berhak untuk menarik kendaraan yang menjadi jaminan bila terjadi kredit macet.
Sedangkan multifinance yang tidak membebankan jaminan fidusia, boleh tidak mendaftarkannya. Namun, lembaga multifinance tersebut berarti tidak dapat atau dilarang untuk menarik kendaraannya dari nasabah jika terjadi kredit macet.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Wiwie Kurniawan, mengatakan multifinance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia masih bisa menarik kembali kendaraan dengan kredit macet. Perusahaan multifinance harus membuat perjanjian hitam di atas putih dengan nasabah yang disertai dengan materai.
Perjanjian ini berisi kesepakatan antara debitur dengan multifinance mengenai apa yang akan dilakukan bila terjadi kredit macet. Sehingga kendaraan tetap harus ditarik kembali.
PMK 130/2012 mengatur pendaftaram fidusia paling lama 30 hari setelah perjanjian pembiayaan dengan konsumen. Multifinance yang melanggar PMK ini akan dikenai sanksi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha yang akan dilakukan secara bertahap.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia ini mewajibkan perusahaan multifinance untuk mendaftarkan jaminan fidusia. Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas, bahwa tidak semua multifinance diwajibkan untuk mendaftarkan jaminan fidusia ini.
Multifinance yang wajib mendaftarkan fidusia adalah yang memberlakukan pembebanan jaminan fidusia bagi nasabah kredit kendaraan. Multifinance yang telah mendaftarkan jaminan fidusia berhak untuk menarik kendaraan yang menjadi jaminan bila terjadi kredit macet.
Sedangkan multifinance yang tidak membebankan jaminan fidusia, boleh tidak mendaftarkannya. Namun, lembaga multifinance tersebut berarti tidak dapat atau dilarang untuk menarik kendaraannya dari nasabah jika terjadi kredit macet.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Wiwie Kurniawan, mengatakan multifinance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia masih bisa menarik kembali kendaraan dengan kredit macet. Perusahaan multifinance harus membuat perjanjian hitam di atas putih dengan nasabah yang disertai dengan materai.
Perjanjian ini berisi kesepakatan antara debitur dengan multifinance mengenai apa yang akan dilakukan bila terjadi kredit macet. Sehingga kendaraan tetap harus ditarik kembali.
PMK 130/2012 mengatur pendaftaram fidusia paling lama 30 hari setelah perjanjian pembiayaan dengan konsumen. Multifinance yang melanggar PMK ini akan dikenai sanksi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha yang akan dilakukan secara bertahap.