Terima Pembelian CASH Dan KREDIT Motor Baru All Brand, Motor Honda, Motor Suzuki, Motor Yamaha, Motor Kawasaki. Untuk Wilayah JABODETABEKSER, Dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery. Transaksi di Mana Pembayaran Untuk Produk Yang Dipesan Dilakukan Saat Pelanggan Menerima Produk. Adapun Disini Saya Juga Dapat Memberikan Pinjaman DANA TUNAI Dengan Jaminan BPKB MOTOR Dan MOBIL
Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.
Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka,
persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan
pekerjaan lain.
Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum
bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan
kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung
dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para
penagih utang.
Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari
rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda
buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau
barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.
Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan
Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan
adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,
3, dan 4 junto Pasal 335.
Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah
pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat
penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.
Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.
Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan
lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya,
polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang
cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke
ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor
polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para
penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3,
dan 4 junto Pasal 335.
Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak
dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan
tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi
dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas
Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen.