Stok Kertas STNK dan BPKB Habis, Ini Jawaban Polisi
Selasa, 07/05/2013 17:02 WIB
Jakarta - Kabar mengagetkan datang dari Kepolisian Lalu
Lintas, stok kertas BPKB dan STNK habis. Untuk menanggulangi hal itu,
polisi hanya memberikan surat keterangan sementara bagi yang membutuhkan
BPKB dan STNK. Kepolisian Polda Metro Jaya masih menunggu kiriman
materil dari Korlantas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana menjelaskan meski materil pembuatan STNK dan BPKB telah habis, kepolisian menurutnya tetap akan menjalankan segala tugas dan prosedur terkait registrasi dan identifikasi (regindent) kendaraan bermotor.
"Dalam penanganan regident kami (Ditlantas Polda Metro Jaya) tetap melaksanakan pelayanannya dan prinsip-prinsip regident tetap diselenggarakan," kata Chryshnanda.
Pelayanan itu tetap akan diberikan meski materil pembuatan BPKB habis. Ada empat poin yang menurut Chryshnanda tetap akan dijalankan kepolisian, termasuk dengan memberikan surat keterangan sementara bagi yang membutuhkan BPKB dan STNK baru.
"Pertama, memberikan jaminan legitimasi (keabsahan kendaraan bermotor, keabsahan kepemilikan kbm (kendaraan bermotor), pengoprasian kendaraan bermotor). Kedua, fungsi kontrol (berkaitan dengan penegakkan hukum, hal materiil diatur dari Korlantas). Ketiga, forensik kepolisian. Keempat pelayanan prima," papar Chryshnanda.
"Poin 1 sampai dengan 4 tetap dilaksanakan. Hal-hal yang berkaitan materiil (dokumen) untuk menunggu kiriman dari Korlantas, untuk sementara waktu diganti dengan bukti sementara (yang dapat ditukarkan dengan dokumen yang sebenarnya sampai ada kiriman dari Korlantas," lugas Chryshnanda.
Habisnya materiil pembuatan STNK dan BPKB yang membuat polisi harus lebih dahulu memberikan surat keterangan terungkap dari Surat Telegram Kapolri No : STR /72/II/2013 Tanggal 14 Pebruari 2013 yang baru dipublikasi di situs TMC Polda Metro Jaya kemarin.
Dalam surat tersebut tertulis kalau untuk mengatasi kekurangan Materiil BPKB yang diperkirakan habis pertengahan Bulan April 2013, sebagai pengganti akan diterbitkan surat keterangan sementara yang berlaku maksimal 6 Bulan sejak diterbitkan.
Surat keterangan BPKB dan STNK sementara itu menurut kepolisian sah dan sudah teregistrasi semua. Jika materialnya sudah datang, surat keterangan sementara akan ditarik kembali dan langsung dicetak BPKB dan STNK permanennya.
Semoga bermanfaat infonya....
(syu/ddn)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana menjelaskan meski materil pembuatan STNK dan BPKB telah habis, kepolisian menurutnya tetap akan menjalankan segala tugas dan prosedur terkait registrasi dan identifikasi (regindent) kendaraan bermotor.
"Dalam penanganan regident kami (Ditlantas Polda Metro Jaya) tetap melaksanakan pelayanannya dan prinsip-prinsip regident tetap diselenggarakan," kata Chryshnanda.
Pelayanan itu tetap akan diberikan meski materil pembuatan BPKB habis. Ada empat poin yang menurut Chryshnanda tetap akan dijalankan kepolisian, termasuk dengan memberikan surat keterangan sementara bagi yang membutuhkan BPKB dan STNK baru.
"Pertama, memberikan jaminan legitimasi (keabsahan kendaraan bermotor, keabsahan kepemilikan kbm (kendaraan bermotor), pengoprasian kendaraan bermotor). Kedua, fungsi kontrol (berkaitan dengan penegakkan hukum, hal materiil diatur dari Korlantas). Ketiga, forensik kepolisian. Keempat pelayanan prima," papar Chryshnanda.
"Poin 1 sampai dengan 4 tetap dilaksanakan. Hal-hal yang berkaitan materiil (dokumen) untuk menunggu kiriman dari Korlantas, untuk sementara waktu diganti dengan bukti sementara (yang dapat ditukarkan dengan dokumen yang sebenarnya sampai ada kiriman dari Korlantas," lugas Chryshnanda.
Habisnya materiil pembuatan STNK dan BPKB yang membuat polisi harus lebih dahulu memberikan surat keterangan terungkap dari Surat Telegram Kapolri No : STR /72/II/2013 Tanggal 14 Pebruari 2013 yang baru dipublikasi di situs TMC Polda Metro Jaya kemarin.
Dalam surat tersebut tertulis kalau untuk mengatasi kekurangan Materiil BPKB yang diperkirakan habis pertengahan Bulan April 2013, sebagai pengganti akan diterbitkan surat keterangan sementara yang berlaku maksimal 6 Bulan sejak diterbitkan.
Surat keterangan BPKB dan STNK sementara itu menurut kepolisian sah dan sudah teregistrasi semua. Jika materialnya sudah datang, surat keterangan sementara akan ditarik kembali dan langsung dicetak BPKB dan STNK permanennya.
Semoga bermanfaat infonya....
(syu/ddn)